KOTAWATINGIN TIMUR - DPP Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat Kalimantan Tengah (DPP LEMBAPHUM), menilai Kepala Desa (Kades) Ujung Pandaran, Kabupaten Kotawaringin Timur, diduga ada niat untuk menghilangkan hak tanah orang lain.
Aswin Nur, kades Ujung Pandaran pada saat diadakan mediasi bersama LBH DPP LEMBAPHUM di Balai Desa.Berdasarkan surat kuasa atas kepemilikan tanah Almarhum Achmad Sjamsoe dan ahli waris lainnya Yuliantina AS, Mulia Anom Praja, Sri Martini Sapariningsih, Akhmad Yuniansyah.
Nur, dianggap mau menghilangkan hak tanah warga tersebut dengan mengeluarkan kata - kata atau statmen di forum “bahwa tanah tersebut tidak ada sisa dan tidak ada”. tentunya statmen yang dikeluarkannya itu juga menyangkut, sebagai Kades Ujung Pandaran. Kotawaringin Timur.
"Aswin Nur, disitu ada unsur telah menggelapkan hak atas nama Almarhum Achmad Sjamsoe dan ahli warisnya, jadi dalam waktu dekat ini Tim Lembaga Bantuan Hukum LEMBAPHUM , akan segera melaporkan sekaligus ingin menggugat Kepala Desa Ujung Pandaran tersebut, " kata Dadi furba, (26/12).
Sikap dan perbuatan yang diperlihatkan oleh Kades Ujung Pandaran ini, patut diduga ada apa sehingga bisa dengan gamblang (Mudah - Red). Karena banyak informasi berkembang di lapangan, diduga Aswin Nur banyak menguasai tanah yang bukan miliknya.
Baca juga:
Aplikasi Smart Desa Resmi Diluncurkan
|
Objek tanah yang dipermasalahan berada di Ujung Pandaran dengan ukuran Panjang ± 350 meter, Lebar ± 150 meter, dengan Luasan ± 500 M2 (meter persegi).
Mediasi yang dilaksanakan pada 13 Desember 2022 tersebut dihadiri Dinas Pariwisata, Kabag Pemerintahan Kotim, Camat Teluk Sampit, Kapolsek Jaya Karya Samuda, dan Posramil
Samuda serta Damang Teluk Sampit.
Kapolsek Jaya Karya Samuda, Seruyan, meminta supaya cek lapangan, tapi dibantah oleh Kepala Desa Ujung Pandaran, Aswin Nur, dengan berkata bahwa tidak ada cek lapangan maupun diukur lapangan untuk mengambil titik koordinatnya.
"Tidak ada tanah milik Almarhum Akhmad Sjamsoe disini, " kata Aswin Nur.
Pada saat dilaksanakan mediasi yang dilakukan oleh Kades Ujung Pandaran saat itu, pihak LBH LEMBAPHUM meminta statmen Aswin Nur untuk bisa dipegang dikemudian hari berupa membuat pernyataan di atas metrai. Namun sampai saat ini, Aswin Nur tidak berani membuat pernyataan itu.
"Kami menilai kades ini bukan sebagai Mediator atau mediasi akan tetapi cocoknya sebagai Provokator. Untuk bagaimana masyarakat bisa memusuhi lembaga ini, " tutup Dadi Furba, ketua DPP LBH LEMBAPHUM.